Juru Bicara Pemerintah untuk Covid 19, dr. Reisa Broto Asmoro mengingatkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara, laut dan darat, tidak perlu menujukkan tes PCR atau antigen. Syaratnya, sudah vaksin dua dosis atau sudah booster Hal itu mengacu pada Surat Edaran No 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid 19, ada beberapa pembaharuan aturan terkait PPDN. "Ini berlaku sejak 8 Maret 2022, dimana kalau para PPDN menggunakan transportasi udara, laut dan darat, tidak perlu menujukkan tes PCR atau antigen. Syaratnya, sudah vaksin dua dosis atau sudah booster," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Rabu (16/3/2022).
Tapi bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis pertama dikarenakan adanya permasalahan kesehatan khusus seperti memiliki komorbid, tetap harus menujukkan hasil PCR negatif minimal 3 kali 24 jam. Atau untuk tes antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini banyak disambut baik. Tapi Reisa mengingatkan walaupun aturan tes dihapus untuk PPDN, pengisian aplikasi eHac (Electronic Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi tetap wajib dilakukan.
"Pokoknya tetap bisa memastikan supaya penumpang status merah, belum divaksin Covid 19 atau hitam karena sedang sakit. Dan jika sakit, tentu tidak bisa bepergian," tegas Reisa. Pengisian eHac (Electronic Health Alert Card) dapat meminimalisir akan tertular dari Covid 19. Dan juga menekan risiko penularan selama dalam perjalanan. Karena orang yang bisa melakukan perjalanan jika aplikasi Peduli Lindungi bewarna hijau.