Indonesia mengecam penggusuran rumah warga Palestina dari permukiman Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022) yang dilakukan aparat kepolisian Israel. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemlu) Teuku Faizasyah mengatakan penggusuran yang dilakukan di wilayah yang memiliki status quo merupakan suatu pelanggaran. Karena hal ini merupakan pelanggaran kesepakatan internasional di wilayah kependudukan.
"Hal yang mengenai perpindahan secara paksa, tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks HAM," ujarnya, Kamis (20/1/2022). Ia menjelaskan masyarakat Palestina memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka berdiam selama ini. Karena wilayah itu menjadi status quo yang tidak bisa dirubah situasi realitasnya di lapangan.
"Tentunya bisa dipertahankan dengan merujuk pada berbagai UN resolution berbagai hukum internasional. Posisi pemerintah dalam hal ini tidak berubah," ujarnya. Sebelumnya diberitakan AP, perintah penggusuran warga di Sheikh Jarrah dieksekusi sejak awal pekan ini. Aksi polisi Israel pun beroleh perlawanan dari warga yang menolak digusur.
Pada Senin (17/1/2022), aparat Israel sempat merangsek masuk permukiman. Namun, mereka dihentikan usai sekelompok warga mengancam akan membakari tabung gas. Aparat kepolisian kembali lagi pada Rabu (19/1/2022).
Kali ini, polisi Israel mampu mengusir warga dan mengawal penggusuran. Kepolisian menangkap 18 orang yang dituding melanggar perintah pengadilan, mempertahankan diri dengan kekerasan, serta mengganggu ketertiban umum.